Agar Generasi Bebas Pornografi

0
238

Oleh: Retno Puspitasari, S.Si.
(Pengasuh Forum Muslimah Batam)

Linimasanews.com—Hati ibu mana yang tak sedih, membaca berita seorang anak TK diperkosa secara bergantian oleh 3 anak laki-laki berusia 8 tahun. Hal ini terjadi di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur. Perlakuan seperti ini bahkan sudah 5 kali dilakukan (detik.com, 21/01/2023).

Ya Rabb, Anak-anak yang seharusnya masih polos tak berdosa, saat ini justru banyak yang menjadi pelaku kriminal. Yang lebih menyedihkan, kondisi seperti ini ternyata tak hanya satu atau dua kasus, tetapi ribuan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus.

Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual berjumlah 834 kasus. KPAI menyatakan kekerasan seksual terjadi di ranah domestik di berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan maupun umum. Ketua KPAI, Al Maryati Solihah pun mengingatkan kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.” (republika.co.id, 22/01/2023).

Kasus yang menimpa anak-anak ternyata bukan hanya kekerasan seksual, namun juga ada kekerasan fisik, psikis yang dilakukan keluarga maupun lingkungan, pornografi dan eksploitasi seksual. Jika melihat kondisi ini, seharusnya terbetik pertanyaan dalam hati kita? Mengapa kondisi ini terjadi? Apakah benar kondisi ini hanya menjadi tanggungjawab keluarga?

Sekularisme Mencengkeram Generasi

Tak bisa dimungkiri, kondisi masyarakat saat ini sangat jauh dari tatanan agama. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, tetapi banyak yang tidak memahami aturan Islam dalam kehidupan. Padahal, Islam memiliki tatanan lengkap dalam mengatur masyarakat, yang efeknya akan menjauhkan kerusakan di tengah masyarakat. Akhirnya, anak-anak kita pun jauh dari aturan agama.

Generasi kita tak kenal mana halal, mana haram. Tak mampu membedakan mana yang baik, mana yang buruk dalam pandangan Allah. Tak tahu mana jalan yang mengantarkan ke surga dan neraka. Ditambah lagi kajian-kajian Islam yang menjelaskan tatanan dalam masyarakat justru dituding melahirkan bibit-bibit radikal. Sehingga, masyarakat enggan untuk mengkaji aturan dari Sang Pencipta.

Sekularisme mencengkeram generasi. Agama tak boleh masuk ke ranah publik untuk mengatur interaksi masyarakat. Agama cukup mengatur ibadah ritual saja.

Sementara di sisi lain, gempuran informasi negatif membanjiri benak seluruh masyarakat, dari yang dewasa hingga anak-anak. Dengan gawai di tangan, tanpa pengawasan, informasi negatif, bahkan pornografi bisa mereka akses tanpa batasan. Negara tak mampu membendung derasnya pornografi, namun mampu memblokir sejumlah portal dakwah Islami dengan dalih menangkal radikalisasi.

Didikan keluarga dalam membentuk generasi sholih memang sangat diperlukan. Namun, keluarga tak bisa berdiri sendiri. Anak-anak di dalam rumah bisa diajarkan tentang aturan Islam, tetapi ketika mereka keluar rumah dan bertemu banyak orang, belum tentu orang-orang yang ditemui mendapatkan didikan yang sama. Maka, sangat dibutuhkan negara yang mampu mendidik masyarakat agar paham aturan-aturan agama, bukan justru menjauhkan masyarakat dari agama.

Agar Generasi Terhindar dari Pornografi

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sejumlah aturan yang mengatur interaksi masyarakat. Anak-anak polos yang melakukan kejahatan seksual, bukan tak mungkin telah terpapar pornografi. Bangkitnya gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis) bisa dipengaruhi dua hal, yaitu adanya fakta yang tertangkap oleh panca idera dan fantasi seksual. Bisa jadi mereka pernah melihat tayangan pornografi, mendengarkan cerita-cerita dari yang lebih dewasa, melihat kedua orang tuanya berjima’, membaca bacaan yang mengandung pornoliterasi dan sebagainya.

Maka, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. Akidah yang kuat harus ditanamkan pada anak sejak dini. Sehingga, mereka selalu taat pada Allah SWT dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Hukum-hukum Islam tentang pergaulan, seperti larangan khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki perempuan yang bukan mahram) harus dijelaskan. Anak-anak usia 10 tahun harus sudah dipisahkan dari kamar orang tuanya. Rasulullah Saw. bersabda:

“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Abu Daud)

Kewajiban memisahkan tempat tidur anak usia 10 tahun ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi pada usia ini juga sudah muncul syahwatnya.

Tayangan, bacaan, atau cerita-cerita yang mengundang fantasi juga harus dihilangkan. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh keluarga saja, tapi juga butuh peran negara. Apalagi di zaman anak-anak sudah tidak asing dengan internet, begitu masuk dalam website sering bertemu dengan iklan atau link dengan gambar-gambar tidak layak dilihat. Didikan agama juga harus lebih dimasifkan di tengah masyarakat. Bukan justru menanamkan Islamofobia atau ketakutan terhadap Islam di tengah masyarakat. Penerapan aturan Islam secara kaffah justru akan menjauhkan masyarakat dari kekerasan seksual baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak.

Artikulli paraprakCara Islam Melahirkan Generasi Pemimpin Umat
Artikulli tjetërTeknologi untuk Kebaikan Umat, Bukan Ajang Eksploitasi dan Perendahan Martabat Manusia
Visi : Menjadi media yang berperan utama dalam membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhan mengembalikan kehidupan Islam. Semua isi berupa teks, gambar, dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi. Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi Linimasanews.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan. Linimasanews.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Opini, Suara Pembaca, Ipteng, Reportase dan lainnya. Namun demikian, Linimasanews.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras. Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Linimasanews.com. Semua hasil karya yang dimuat di Linimasa news.com baik berupa teks, gambar serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta Linimasanews.com Misi : * Menampilkan dan menyalurkan informasi terbaru, aktual dan faktual yang bersifat edukatif, Inspiratif, inovatif dan memotivasi. * Mewadahi bakat dan/atau minat sahabat lini masa untuk turut berkontribusi membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhannya mengembalikan kehidupan Islam melalui literasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini