Suara Pembaca
Jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Negara adalah pelayan rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, keamanan, keadilan, kesehatan, dll.
Namun, dalam kondisi tertentu, saat negara mengalami masalah dan kesulitan dalam memenuhi hak rakyat, negara boleh meminta bantuan kepada rakyat yang mampu. Hal ini dibolehkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:
“Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Serta dalam hadits, Rasulullah bersabda, “Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Namun kondisi saat ini, semua rakyat diwajibkan mengikuti dan membayar angsuran jaminan kesehatan seperti BPJS. Bahkan, BPJS dijadikan syarat untuk mendapatkan pelayanan publik seperti pembuatan SIM serta pendaftaran calon ASN. Saat terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kesehatan, dikenakan denda sebesar 2%.
Disisi lain, pelayanan bagi peserta BPJS terbilang buruk. Seperti contoh kasus yang baru-baru ini terjadi di Balikpapan, diketahui pria berumur 45 tahun yang menerima pelayanan buruk sebagai pasien BPJS. Pasien diketahui telah meninggal karena tidak sanggup membayar iuran berikut dendanya yang mengakibatkan kartu keanggotaannya tidak dapat digunakan. Celakanya, keluarga pasien diminta uang muka sebesar Rp10 juta untuk tindakan medis lanjutan. Karena tidak sanggup membayar, pasien tidak mendapatkan pelayanan dari RS setempat yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.
Polemik BPJS yang tidak optimal dalam pelayanannya masih kerap berulang. Hal ini dikarenakan buruknya penerapan sistem BPJS. Masyarakat dikotak-kotakkan dalam mendapat pelayanan sesuai dengan premi yang dibayarkan. Jadi, mana peran pemerintah sebagai pengayom rakyat?
Inilah potret kapitalisasi kesehatan yang menjadikan fungsi rumah sakit tak lagi bersifat sosial, tetapi komersial. Hal ini tak akan terjadi apabila sistem Islam kaffah diterapkan dalam bingkai negara. Di mana kesehatan adalah bagian dari kebutuhan pokok yang menjadi hak rakyat dan dijamin sepenuhnya oleh negara. Pelayanan seperti ini hanya bisa diwujudkan dalam aturan yang terbaik yaitu Islam.
Rini Rahayu