Oleh: Ummu Irsyad
Linimasanews.com—Food Estate adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan nasional dengan mengembangkan lahan pertanian skala besar di wilayah Kalimantan. Namun, program ini telah menuai banyak kritik dan kontroversi sejak awal peluncurannya. Beberapa ahli pertanian dan aktivis lingkungan menganggap program ini tidak efektif dalam memecahkan masalah krisis pangan dan justru menyebabkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat.
Salah satu kritiknya, program ini tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Lahan pertanian yang dikembangkan dalam program ini sering kali berada di daerah hutan atau gambut yang rawan banjir dan kebakaran. Selain itu, pembukaan lahan besar-besaran juga dapat mengganggu keberlangsungan alam dan ekosistem lokal. Aktivis lingkungan khawatir bahwa program ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tak terelakkan dan justru berdampak negatif pada produksi pangan jangka panjang.
Selain itu, ada juga kritik tentang ketergantungan pada pengembangan lahan pertanian skala besar. Sebagai gantinya, program ini seharusnya lebih fokus pada memperkuat petani lokal dan meningkatkan kualitas produksi pangan yang sudah ada. Dengan memperkuat petani lokal, pemerintah dapat memastikan ketersediaan dan distribusi pangan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Selain itu, ada keraguan tentang efektivitas program food estate dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Program ini tidak memberikan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis pangan, dan terkadang hanya memberikan hasil sementara yang tidak berkelanjutan. Ada kekhawatiran bahwa program ini hanya mengalokasikan sumber daya yang besar tanpa memberikan hasil yang signifikan pada produksi pangan nasional.
Program seperti food estate harus diimplementasikan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang dapat terjadi pada masyarakat setempat. Dalam konteks ini, program food estate seharusnya dievaluasi secara menyeluruh untuk menemukan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi krisis pangan di Indonesia. Sebab, sebagai negara agraris, Indonesia memiliki banyak potensi dan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan.
Jika dipandang menurut sistem Islam, produksi pangan dan pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Agama Islam menempatkan produksi pangan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial yang harus dilakukan oleh setiap individu dan pemerintah.
Dalam hal ini, food estate dapat dilihat sebagai bentuk pengembangan lahan pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, implementasi program ini harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam tentang keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Islam, lingkungan alam dan sumber daya alam dianggap sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikelola secara bijak oleh manusia. Oleh karena itu, pembukaan lahan pertanian dalam program food estate harus memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan memastikan keberlanjutan lingkungan yang baik untuk generasi mendatang.
Selain itu, dalam Islam juga ditekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan keadilan dalam distribusi sumber daya. Hal ini juga berlaku pada produksi pangan dan pertanian. Pemerintah dalam sistem Islam harus memastikan bahwa program food estate memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Dalam sistem Islam juga dikenal konsep zakat yang mendorong masyarakat untuk memberikan sebagian dari penghasilan mereka untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, termasuk dalam hal produksi pangan. Oleh karena itu, pemerintah juga dapat menerapkan konsep ini dalam program food estate untuk membantu petani lokal dan memperkuat kesejahteraan mereka.
Pada dasarnya, sistem Islam memberikan peran penting pada produksi pangan dan pertanian sebagai tanggung jawab sosial yang harus dilakukan oleh individu dan pemerintah.
Program food estate dapat diterapkan dalam sistem Islam dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial yang adil bagi masyarakat setempat. Dengan demikian, program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi produksi pangan nasional dan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Melihat dari fakta yang ada, program ini nampaknya lebih merupakan pencitraan daripada solusi nyata untuk krisis pangan yang dihadapi oleh Indonesia. Bukti kegagalan program ini sudah terlihat sejak perencanaannya, dengan banyaknya kritikan yang diberikan. Selain itu, program ini juga tidak didukung oleh teknologi dan sumber daya manusia yang andal, yang berkontribusi pada kegagalan program tersebut.
Selain itu, program food estate juga menunjukkan adanya kebobrokan dalam sistem kapitalisme yang diterapkan dalam pembangunan di Indonesia. Dalam sistem ini, ambisi pencitraan lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Padahal, dalam pandangan Islam, setiap proyek pembangunan harus memenuhi kebutuhan rakyat dan penguasa bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Karena, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dari sini terlihat bahwa program food estate tidak mencapai tujuannya dan menimbulkan kerugian bagi negara dan rakyat. Selain itu, banyak kritikan dari aktivis dan suku-suku pribumi tentang dampak lingkungan dan sosial dari program ini, serta bahwa program ini seharusnya lebih fokus pada mendukung petani lokal dan meningkatkan kualitas produksi pangan. Dengan demikian program food estate tidak efektif dan perlu dievaluasi secara mendalam untuk menemukan solusi yang lebih baik untuk mengatasi krisis pangan di Indonesia.