Gaes, Minyak Goreng Langka Dan Mahal Lagi, Apa Solusinya?

0
99

Oleh: Ananda, S.T.P.

Masih segar dalam ingatan, ya, Gaes, betapa banyaknya emak-emak Indo yang mengeluh karena langka dan mahalnya harga minyak goreng. Emak-emak kalian termasuk salah satunya nggak, sih?

Sebenernya, bukan hanya emak-emak aja, sih, Gaes yang ngeluh, tapi para pedagang di pasar maupun penjual makanan juga mengeluhkan hal yang sama. Untuk mengatasi hal tersebut, pada Bulan Juli Tahun 2022 lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah merek MinyaKita. Kalau kita merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 Tahun 2022, MinyaKita termasuk kategori minyak rakyat yang dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Hmm, tapi gaes, apakah kedatangan MinyaKita ini semata-mata untuk menyelesaikan masalah emak-emak dalam negeri? Nyatanya, MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng hanya demi memenuhi kebijakan Domestic Price Obligation (DMO) untuk mendapatkan izin ekspor. Sederhananya Gaes, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan kuota ekspor CPO.

Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, maka semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut. Hmm, berarti bisa menyelesaikan masalah nggak, sih? Nyatanya, tidak semudah itu Ferguso.

Baru-baru ini, Minyakita yang diharapkan mampu memberikan solusi malah mengalami kenaikan harga dan langka jumlahnya. Hal ini disampaikan oleh Armia salah satu pedagang di Palmerah, Jakarta Barat. Armia mengatakan bahwa sudah dari 2 minggu Minyakita kosong karena tidak mendapatkan stoknya dari agen. Padahal, banyak pelanggan yang mencari produk tersebut lantaran dinilai lebih bagus dan murah.

Menurut Mendag sendiri, kelangkaan Minyakita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi karena banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi Minyakita karena kualitasnya yang tidak jauh berbeda. Padahal Mendag menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah (Kompas.com, 3/2/2023).

Disisi lain, Gaes, Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengungkapkan bahwa kenaikan minyak goreng curah khususnya Minyakita disebabkan produsen sengaja mengurangi produksi minyak program pemerintah itu. Hal ini dikarenakan, produsen tidak mau menombok biaya produksi Minyakita. Produsen minyak goreng yang juga eksportir Crude Palm Oil (CPO) terbebani dengan biaya ekspor CPO saat ini yang mencapai US$142 per ton. Dengan rincian US$90 Pungutan Ekspor (PE) dan US$52 Bea Keluar (BK) (Bisnis.com, 8/2/2023).

Selain itu, menurut Sahat produksi MinyaKita tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sehingga produsen mau tak mau harus menutup kerugian itu dengan penghasilan ekspor, Gaes. Sementara di sisi lain, pasar dunia saat ini sedang lesu-lesunya karena adanya resesi global yang berpengaruh pada permintaan CPO.

Sahat berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan tidak memungut alias mengenolkan BK agar para pengusaha sawit kembali mau melakukan ekspor dan dapat membantu mereka menutup kerugian dalam memproduksi MinyaKita (Kompas.com, 08/02/2023).

Dari sini kita bisa tahu, Gaes bahwa persoalan minyak goreng ini begitu ruwet. Alih-alih menyelesaikan masalah yang satu, tetapi malah menambah masalah di bagian lain. Semua itu seakan-akan hendak diselesaikan dengan satu jalan, yaitu dengan mendistribusikan minyak goreng kemasan dengan mematok harga sebagaimana harga minyak curah. Kita tak perlu heran, ya, Gaes, karena semua ini terjadi karena berpangkal karena jeratan Sistem Kapitalisme yang mencengkram kehidupan kita sekarang.

Tak aneh juga jika perusahaan setengah hati dalam mendukung program pemerintah ini. Terbukti, pada awalnya mereka mau memproduksi MinyaKita. Namun, lambat laun ketika terbebani biaya-biaya mereka sengaja tidak memproduksinya lagi.

Jika dilihat dari ekonomi syariah pematokan harga yang dilakukan seperti sekarang adalah termasuk perbuatan yang haram. Hal ini dikarenakan pematokan harga termasuk tindakan berbahaya yang beresiko menciptakan pasar gelap sehingga harga barang malah menjadi membumbung dan pada akhirnya akan menyebabkan kerusakan produksi.

Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw, loh, Gaes dimana bahan pangan saat itu dengan melambung tinggi. Lalu masyarakat pada saat itu pergi menghadap Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini).”

Beliau Saw. menjawab, “Sesungguhnya Allahlah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki, dan Maha Menentukan Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah sementara tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya dalam masalah harta dan darah.” (HR Ahmad)

Membiarkan kehidupan dalam cengkeraman sistem kapitalisme akan membuat rakyat tak terkecuali para produsen gaes. Sehingga, perlu adanya kebijakan yang tegas dan mampu melindungi dan mengayomi semua lapisan rakyat. Kebijakan yang sifatnya mengayomi hanya bisa terwujud ketika penguasa mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam hukum syara’. Rasulullah Saw bersabda:

“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Kondisi melambungnya harga barang memang sering menjadi suatu realitas yang kadang tidak bisa kita hindari, ya, Gaes. Hal ini dapat terjadi seperti pada masa peperangan, krisis politik, dsb yang secara langsung dapat mengakibatkan tidak tercukupinya barang di pasaran karena adanya penimbunan barang atau karena barangnya memang sedang langka.

Problem solver dalam masalah ini bukan dengan mematok harga. Namun, penguasa harus menerapkan kebijakan yang mampu menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini hanya ada dalam sistem pemerintahan Islam, Gaes.

Dalam sistem pemerintahan Islam, semua persoalan umat akan diselesaikan sesuai dengan hukum syara’.

Pertama, negara harus mengatur penawaran dan daya beli masyarakat. Dalam mengatur keseimbangan penawaran dan permintaan minyak goreng, negara harus memiliki data yang terukur jelas sehingga produsen dapat menyesuaikan produksinya sesuai kebutuhan masyarakat.

Daya beli masyarakat juga harus dijaga agar tetap tinggi dan kompetitif serta negara harus mampu mengendalikan kondisi ekonomi yang baik bagi rakyatnya. Selain itu gaes, negara akan berupaya menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dengan baik.

Bagi rakyat yang tidak mampu, negara akan turun memberikan bantuan langsung kepada individu per individu sehingga pemenuhan kebutuhannya terjamin. Dengan adanya upaya dari individu, masyarakat, dan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok setiap individu, daya beli di tengah masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Islam juga memerintahkan negara agar bertanggung jawab terhadap stabilisasi pasar. Memastikan supply dan demand bertemu di titik equilibrium, secara suka rela bukan terpaksa karena tidak ada pilihan lain. Mau tidak mau, harus beli, berapa pun harganya karena kebutuhan seperti situasi pasar dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini.

Kedua, Islam mencegah swasta asing dan dapat mengatur distribusi dengan baik. Negara yang menerapkan hukum syara’ akan mencegah masuknya pemodal besar ke sektor industri makanan seperti minyak goreng, terutama swasta asing. Negara juga memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan benar sehingga mampu menciptakan kondisi penawaran dan permintaan yang sehat.

Dengan demikian, barang maupun jasa di pasar bisa berjalan dengan baik dan benar. Negara akan secara tegas akan mengharamkan penimbunan, mafia, kartel, penipuan, maupun riba. Negara juga tidak boleh menetapkan harga barang dan upah jasa.

Selain itu, Islam tidak akan mengikuti regulasi internasional yang berdampak buruk bagi masyarakat luas, semacam regulasi yang menjadikan bahan pangan sebagai sumber energi. Khilafah Islam juga memiliki struktur khusus dalam hal ini, yaitu dengan membentuk Kadi Hisbah yang bertugas mengawasi tata niaga di pasar.

Ketiga, dalam hal kepemilikan, Islam tidak memperbolehkan mengambil lahan milik umum semacam hutan untuk dijadikan milik pribadi. Tidak seperti sekarang dimana perkebunan sawit dikuasai oleh individu/sekelompok orang saja.

Hal yang tidak kalah penting, negara juga akan mengedukasi masyarakat terkait ketakwaan dan syariat bermuamalah. Dengan adanya pemahaman konsep bermuamalah, masyarakat dari seluruh lapisan akan memahami hakikat dari penjualan barang, bukan hanya berorientasi pada laba tetapi juga ketaatan kepada Allah.

Umar ra. pernah melarang orang yang tidak memiliki ilmu untuk datang ke pasar dengan mengatakan, “Jangan berjual beli di pasar kami, kecuali orang yang berilmu. Apabila tidak, ia akan makan riba, baik disengaja atau tidak.”

MasyaAllah, inilah potret kesempurnaan Islam dalam mengatur hidup manusia. Begitu sempurna; ya, Gaes? Gimana nggak sempurna? Kan, Islam berasal dari Dzat Yang Maha Sempurna? Sistem Islam mampu memegang kendali sektor dari hulu hingga hilir suatu komoditas pangan.

Semua itu dilakukan karena khalifah sadar betul betapa beratnya pertanggungjawaban di hadapan Allah atas kepemimpinan di bawahnya. Sudah saatnya, para penguasa saat ini menengok pada solusi Islam yang begitu menyejahterakan ini. Bukan terus-terusan mempertahankan sistem kapitalis buatan manusia yang hanya berorientasi pada profit dan nafsu pribadi.

Wallahu a’lam bi shawab.

Artikulli paraprakPenderitaan Umat Akibat Sekat Nasionalisme
Artikulli tjetërKapitalisme Menjerat, Rakyat Sekarat
Visi : Menjadi media yang berperan utama dalam membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhan mengembalikan kehidupan Islam. Semua isi berupa teks, gambar, dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi. Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi Linimasanews.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan. Linimasanews.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Opini, Suara Pembaca, Ipteng, Reportase dan lainnya. Namun demikian, Linimasanews.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras. Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Linimasanews.com. Semua hasil karya yang dimuat di Linimasa news.com baik berupa teks, gambar serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta Linimasanews.com Misi : * Menampilkan dan menyalurkan informasi terbaru, aktual dan faktual yang bersifat edukatif, Inspiratif, inovatif dan memotivasi. * Mewadahi bakat dan/atau minat sahabat lini masa untuk turut berkontribusi membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhannya mengembalikan kehidupan Islam melalui literasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini