Suara Pembaca
Selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat, dengan inisial SZM (22), kini telah ditangkap Kapolresta Bogor Kota akibat mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang dimilikinya. Dalam sebulan, pelaku menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan upah 7 juta dan sejumlah tambahan komisi dari pendaftar baru yang mendaftar. Hingga saat ini, situs judi online masih merajalela. Sepanjang Januari sampai dengan pertengahan Juli 2023, Kemeninfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk judi online.
Judi online memberikan dampak yang luar biasa merusak. Pemain menjadi kecanduan, mengalami gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, bahkan sampai pencurian data. Negera seharusnya dapat mengambil langkah lebih serius terhadap kasus judi online, termasuk offline, dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan situs, baik skala teri, apalagi kakap, tidak hanya sekadar pemblokiran domain semata.
Selain karena alasan melanggar hukum agama yang mayoritas muslim, aktivitas haram ini juga secara jangka panjang pastinya memberikan dampak membahayakan bagi kehidupan sosial masyarakat. Inilah gambaran kehidupan dalam negara kapitalisme. Negara sulit mengambil tindakan tegas jika berhadapan dengan pasar sekalipun terdapat bahaya nyata yang mengancam masyarakat di depan mata. Karena di dalam kapitalisme, negara hanya diposisikan sebagai regulator untuk menjamin kebebasan ekonomi, bukan sebagai pelindung warga negaranya.
Berbeda dengan Islam. Islam mengharuskan Negara hadir secara penuh dalam pemenuhan semua kebutuhan rakyatnya, baik muslim ataupun nonmuslim, termasuk menjaga rakyatnya dari kerusakan. Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Aturannya mengandung kemaslahatan yang dibutuhkan oleh umat manusia untuk dapat berjalan di muka bumi dengan selamat.
Tidak ada pandangan lain dalam Islam terhadap aktivitas judi, kecuali keharaman (QS. Al-Maidah : 90). Aktivitas ini tidak boleh ada sehingga negara juga tidak boleh menyediakan wilayah khusus. Negara akan mengerahkan para syurthah (polisi) bersama qadhi hisbah untuk melakukan penggerebekan.
Qadhi hisbah yaitu hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak jamaah. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi oleh beberapa syurthah untuk menjalankan perintah dan keputusannya seketika itu juga.
Adapun bagi pelakunya akan diberikan hukuman ta’zir. Bahkan yang lebih penting adalah negara juga akan mengedukasikan masyarakat dengan tsaqofah Islam supaya mampu menahan diri dari perbuatan maksiat.
Miftahul Jannah
(Aktivis Muslimah, Komunitas Kalam Santun)