Kebijakan Setengah Hati Pemberantasan Miras

0
340

Oleh: Ummu Fatimah, S. Pd.

Linimasanews.com—Peredaran minuman keras (miras) hingga kini masih menjadi permasalahan yang terus berulang. Bulan lalu, belasan siswa SMPN 3 Berbah kedapatan menenggak minuman keras (miras). Sekolah pun mengambil langkah memasukkan belasan siswa ini ke pondok pesantren (Harianjogja.com).

Lima pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilarikan ke rumah sakit (RS) setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan. Nahas 3 orang di antaranya tewas dan 2 lainnya dalam kondisi kritis (detik.com, 25/2/2023).

Diwartakan juga dalam kumparan.com (28/2/2023), polisi berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 1000-an liter minuman keras tak berizin ke Gorontalo dari Minahasa Tenggara (Mitra).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi peredaran miras ini, mulai dari penyitaan produk, penutupan pabrik, penindakan terhadap penjual, pembinaan terhadap pelaku dan pengaturan izin penjualan. Tapi kasus miras selalu tak berujung.

Bahaya Miras

Selain berbahaya bagi kesehatan, miras merupakan pintu masuk terhadap aksi kejahatan-kejahatan lain. Aksi kejahatan seperti tawuran, pembunuhan, perkosaan dan aksi kejahatan lainnya kerap terjadi karena dilatarbelakangi oleh miras. Dikisahkan tentang seorang laki-laki yang tekun beribadah, lalu orang-orang yang mempunyai kekuasaan saat itu hendak merusaknya dengan memaksanya melakukan sebuah dosa besar, di antara dosa-dosa besar yang mereka sodorkan kepadanya, dia memilih meminum khamr (minuman keras), dengan asumsi itulah pilihan paling ringan. Ternyata khamr menjerumuskannya ke dalam semua dosa. Dia membunuh, berzina, dan makan daging babi setelah minum khamr.

Tindak kejahatan tak hanya dilakukan setelah meminum miras, ada juga ternyata yang melakukan kejahatan hanya untuk bisa membeli miras. I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22) merampok seorang pengendara motor di Jembrana, Bali pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.15 WITA. Dia merampok lantaran kehabisan uang untuk membeli minuman keras (miras). Dia juga mencoba memperkosa korban (Detik.com, 13/2/2023).

Miras, penyakit sosial yang jika dibiarkan akan semakin menjadi, sehingga karenanya harapan bisa hidup aman hanya menjadi mimpi.

Miras dalam Negara Kapitalis

Dalam negara penganut sistem ekonomi kapitalis, dimana standar hidup adalah kesenangan dan meraup materi yang sebesar-besarnya, dampak miras di pandang sebelah mata. Alih-alih dilarang, miras justru legal, dengan syarat sudah mengantongi izin dan penjualanya sesuai undang-undang. Kalau boleh saya katakan ada hak dan jaminan bagi mereka pegiat miras.

Selain itu ada pajak yang akan diraup oleh negara atas produksi dan penjualan miras ini. Lantas untuk apa polisi kerap sekali melakukan patroli pemberantasan miras? Apakah penyitaan dan penutupan pabrik hanya untuk miras yang belum berizin? Atau hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat? Atau hanya sekadar seremonial jelang bulan Ramadhan.

Polresta Malang Kota melakukan tindakan terhadap penjual minuman beralkohol di kawasan Kayutangan jelang bulan suci Ramadhan. Polresta Malang Kota menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menindak penjual minuman beralkohol (minol). Salah satunya, dikawasan Jalan Basuki Rahmat atau kawasan heritage Kayutangan pada Jumat (24/02/2023) malam.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Pasalnya, aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar (surabayapost.id, 26/2/2023).

Seharusnya, tidak harus menunggu datangnya bulan Ramadhan atau adanya aduan dari masyarakat baru aparat turun tangan dan melakukan penertiban. Penjagaan terhadap masyarakat dari zat haram ini harus intensif dilakukan. Jangan dengan alasan keuntungan, menghormati kearifan lokal atau toleransi, miras dibiarkan. Berharap lebih tuntasnya pemberantasan miras di negeri ini seperti pungguk merindukan bulan.

Miras dalam Pandangan Islam

Miras atau khamr hukumnya haram dalam islam. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits:

“Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah.” (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya:

“Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Diharamkannya khamr adalah bentuk penjagaan dan bagian dari kemuliaan syariat Islam yang memberikan perlindungan dari segala kemudharatan dan menjaga akal. Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.

Penjagaan dari miras ini harus dilakukan dengan sinergi antara individu, masyarakat dan negara. Hal yang harus dilakukan apada tataran individu adalah dengan menguatkan aqidah dan keimanan. Menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama pada setiap orang bahwa khamr dilarang, tidak akan pernah melibatkan diri dalam setiap aktivitas yang berhubungan dengannya karena merupakan perbuatan dosa yang mengakibatkan datangnya murka Allah SWT.

Hal yang tidak boleh diabaikan lagi adalah kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat yang baik akan menjadi pencegah berkembangnya kemaksiatan dan kejahatan termasuk yang berkaitan dengan miras. Amar ma’ruf senantiasa menjadi hal yang utama.

Selain itu peran negara menjadi hal yang amat penting. Sebagai pemangku kebijakan negara harus membuat aturan yang melarang segala hal yang berkaitan dengan miras dengan tujuan konsumsi umum dan menindak tegas semua yang melanggarnya. Berharap sekali Islam bisa diterapkan secara kaffah, agar jaminan keamanan bisa dirasakan bersama dan rakyat merasa sejahtera.

Wallahu a’lam bishowab.

Artikulli paraprakSenyampang Nyawa Masih Bersemayam, Berjuanglah!
Artikulli tjetërWahai Generasi Muda, Bergegaslah Menggapai Cinta Allah!
Visi : Menjadi media yang berperan utama dalam membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhan mengembalikan kehidupan Islam. Semua isi berupa teks, gambar, dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi. Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi Linimasanews.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan. Linimasanews.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Opini, Suara Pembaca, Ipteng, Reportase dan lainnya. Namun demikian, Linimasanews.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras. Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Linimasanews.com. Semua hasil karya yang dimuat di Linimasa news.com baik berupa teks, gambar serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta Linimasanews.com Misi : * Menampilkan dan menyalurkan informasi terbaru, aktual dan faktual yang bersifat edukatif, Inspiratif, inovatif dan memotivasi. * Mewadahi bakat dan/atau minat sahabat lini masa untuk turut berkontribusi membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhannya mengembalikan kehidupan Islam melalui literasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini