Menakar Hukum Bagi Pengguna Narkoba

0
402

Oleh: R. Raraswati
(Ibu rumah Tangga, Muslimah Peduli Generasi)

Linimasanews.com—Di tengah berbagai krisis saat pandemi, pasutri ini justru dinyatakan positif metamfetamin. Artis papan atas dengan kekayaan melimpah ini tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kenyataan bahwa harta dan gaya hidup mewah tidak menjamin seseorang terhindar dari barang haram ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, beserta ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ketiganya bermula dari supir pribadi Nia dan Ardie, hingga kemudian ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya (Kompas.com, 10/07/2021).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
“Kami tekankan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung KompasTV, Sabtu (10/7/2021).

Sebelumnya, Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Saat ini masyarakat sedang menunggu keputusan dari proses hukum yang menjerat kalangan kaya tersebut. Pasalnya, selama ini banyak kasus narkoba yang menguap ketika pelaku menjalani rehabilitasi. Hal ini membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin menipis.

Sesungguhnya, jika ditelusuri lebih rinci, banyaknya kasus narkoba yang terjadi di Indonesia khususnya kalangan artis tidak lain karena gaya hidup bebas mereka. Memisahkan agama dengan kehidupan, membuat mereka tidak merasa takut dalam melakukan kemaksiatan. Bahkan, mereka merasa kebahagiaan hidup dapat diraih dengan terpenuhinya kesenangan secara lahir. Narkoba merupakan salah satu jalan untuk meraihnya. Itulah mengapa kasus narkoba seolah tak ada matinya.

Lebih parah lagi, hukum yang ringan membuat sebagian besar pelaku kasus narkoba tidak jera meski telah menjalani hukuman penjara. Beberapa artis terperosok di dunia narkoba beberapa kali. Sebut saja Reza Artamevia yang tersandung narkoba tahun 2016 dan kembali ditangkap 2020. Roy Martin yang baru menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba bersama BKN justru tertangkap kedua kalinya sedang menghisap sabu-sabu. Pelawak Polo, Ridho Rhoma, Jennifer Dunn, dan banyak artis lainnya.

Terjerumusnya seseorang ke lubang gelap narkotika beberapa kali, menunjukkan hukuman yang diberikan tidak menjadikan efek jera pelaku. Pengguna dikenakan hukuman penjara beberapa tahun bahkan hanya beberapa bulan. Wajar jika sampai sekarang narkoba sudah merambah ke mana-mana. Barang haram ini telah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari artis, anak-anak sekolah, ibu rumah tangga, dan tidak terkecuali anggota prajurit TNI.

Jika masalah narkotika tidak segera diselesaikan dengan lebih serius, maka akan muncul kemaksiatan yang lain. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok, sampai membunuh, bahkan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan, serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi saw:

“Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguhnya ia adalah induk segala kejahatan.” (HR. AlHakim, dari Ibnu Abbas)

Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamr. Mereka berdalil dengan hadist yang dikemukakan Umar bin Khattab ra:

“Khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim)

Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamr seperti yang disebutkan Umar bin Khattab ra. Hukum mengonsumsi barang tersebut apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Selain hadist tersebut, Allah telah menyampaikan dampak buruk narkoba. Melalui Al-Qur’an Allah berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”. (Qs. Al-Ma’idah: 90-91)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa Allah melaknat siapa pun yang berhubungan dengan narkotika. Pelaku dan pengedar narkoba layak mendapatkan hukuman qishas. Menggunakan narkoba itu memabukkan seperti minuman keras karena bisa menyebabkan kecanduan dan ketagihan untuk terus memperbanyak konsumsinya.

Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu seperti narkoba, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum takzir. Narkoba adalah barang haram yang digemari oleh penggunanya dan sulit untuk ditinggalkan. Nas-nas Al-Qur’an dan sunah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram. Ibnu Taimiyah juga mengatakan benda yang menimbulkan kecanduan dan kelezatan, serta kebingungan (karena gembira atau susah). Hal inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya.

Karena itu, bahaya narkoba lebih besar daripada bahaya khamr. Maka para fuqaha bersepakat bahwa penggunanya wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamr. Hukuman ini akan membuat pelaku jera dan bagi orang lain yang akan melakukannya menjadi takut. Dengan demikian, kasus narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin, bahkan dihilangkan secara tuntas. Ini berarti juga dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Sehingga, lahirlah generasi penerus beriman yang berkualitas unggul.

Allahu a’lam bishowab.

Artikulli paraprakTawakal
Artikulli tjetërPotret Buram Jerat Hukum dalam Bingkai Sistem Kusam
Visi : Menjadi media yang berperan utama dalam membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhan mengembalikan kehidupan Islam. Semua isi berupa teks, gambar, dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi. Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi Linimasanews.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan. Linimasanews.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Opini, Suara Pembaca, Ipteng, Reportase dan lainnya. Namun demikian, Linimasanews.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras. Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Linimasanews.com. Semua hasil karya yang dimuat di Linimasa news.com baik berupa teks, gambar serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta Linimasanews.com Misi : * Menampilkan dan menyalurkan informasi terbaru, aktual dan faktual yang bersifat edukatif, Inspiratif, inovatif dan memotivasi. * Mewadahi bakat dan/atau minat sahabat lini masa untuk turut berkontribusi membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhannya mengembalikan kehidupan Islam melalui literasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini