Oleh : Rima Rahmawati
Linimasanews.com- Hari ini perilaku amoral seperti seks di luar nikah nampaknya bukan lagi menjadi sesuatu yang tabu di masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa hal tersebut bagian dari hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang perlu untuk dilindungi. Ironi memang, apalagi jika membaca sabda Nabi berikut:
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Baihaqi)
Maraknya praktik zina ini kerapkali tidak memandang status, waktu, tempat, bahkan usia. Ketika nafsu telah menguasai diri, maka bisikan setan pun diikuti. Di Sumedang sebanyak sembilan pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah tempat penginapan dan hotel di wilayah Sumedang pada Rabu (30/12/2020) malam (detik.com).
Zina merupakan perilaku yang telah nyata keburukannya. Dampaknya dapat mengakibatkan berbagai kerusakan bukan hanya bagi pelaku tetapi juga masyarakat secara umum. Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000 orang mati (Kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281).
Dalam penanganan praktik zina memang tidak cukup hanya dengan razia tempat-tempat hiburan, ataupun hotel. Karena pada faktanya, razia saja tidak dapat menghentikan perilaku amoral tersebut. Penting untuk dipahami bahwa zina bukan semata-mata penyimpangan sosial melainkan kemaksiatan kepada Allah SWT. Sayangnya, kemaksiatan ini begitu jelas dipertontonkan karena prinsip pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) yang melahirkan paham kebebasan (liberalisme) diadopsi, sehingga menimbulkan berbagai macam kemudharatan.
Islam adalah agama sekaligus pandangan hidup yang memuat sejumlah aturan kehidupan. Islam bukan hanya melarang praktik zina, namun juga mencegah supaya pelanggaran terhadap syariat ini tidak terjadi. Aturan Islam yang dimaksud menyentuh individu, masyarakat dan negara.
Aturan Islam yang ditujukkan bagi individu untuk mencegah praktik zina diantaranya; perintah menutup aurat, perintah menundukkan pandangan, larangan ikhtilat, larangan khalwat, dan lain sebagainya. Bagi masyarakat diperintahkan untuk amar ma’ruf nahi mungkar. Adapun aturan Islam yang ditujukkan bagi negara di antaranya; negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, negara wajib menerapkan sistem pergaulan Islam dan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat. Dengan begitu, fitrah manusia berupa naluri berkasih sayang tidak berakhir dengan musibah, melainkan menghadirkan ketenangan dan keberkahan.