Suara Pembaca
Pada tahun 2023 pemerintah menetapkan kuota haji untuk Indonesia 221.000 orang jamaah dengan biaya penyelenggaraan haji (BPIH) diusulkan naik menjadi Rp69 juta rupiah (20/01).
Hal ini sangat melukai jamaah yang sudah antre selama 15 hingga 30 tahun. Mereka harus menerima pil pahit dengan menambah biaya berangkat ke Tanah Suci di saat Arab Saudi justru menurunkan biaya asuransi umroh dan haji tahun 2023 sebesar 73%.
Seyogianya pemerintah memudahkan urusan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji. Sebab, haji adalah rukun Islam yang kelima. Mengerjakannya adalah ibadah. Karenanya, bersujud di depan Ka’bah adalah cita-cita setiap Muslim.
Di tengah ekonomi sakit yang membuat kehidupan rakyat ikut sulit, tentunya rakyat berharap bisa beribadah dengan biaya terjamin. Namun sayangnya, harga yang makin tinggi membuat rakyat harus meredam keinginan untuk bisa berhaji. Inilah bukti pemerintahan yang mempersulit urusan rakyatnya. Negara yang seharusnya mengayomi kebutuhan ibadah rakyatnya, malah menjadikan ibadah sebagai objek meraup materi.
Untuk itu, kita butuh aturan pengganti kapitalisme yang menjadikan umat sulit berhaji ini. Tidak lain, sistem Islam di bawah naungan Khilafah Islamiah. Hanya khilafah yang mampu menjamin kelancaran ibadah haji, dengan membangun sarana dan prasaran yang memudahkan para jemaah haji. Misalnya pada masa Khilafah Utsmaniyah, Sultan ‘Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji yang dikenal sebagai Hijaz Railway. Semua dilakukan secara gratis, tanpa memungut biaya dari umat.
Karenanya, sudah saatnya pemimpin umat ini mempermudah rakyat, baik dalam hal ibadah, muamalah, hukum, dan lain-lain. Karena, setiap pemimpin akan Allah mintai pertanggungjawaban kelak di Yaumil Hisab.
Sebagaimana doa Rasulullah saw., “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim)
Fitrianti (Anggota Ngaji Diksi Aceh)