Suara Pembaca
Aktor Revaldo Vifaldi Surya Permana berurusan dengan kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya membuat dunia hiburan geger. Tidak hanya Revaldo, sederet artis ternyata terbukti pernah menyalahgunakan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan artis menjadi cermin maraknya peredaran barang haram di tengah-tengah masyarakat. Polda Metro Jaya bahkan menemukan liquid vape yang mengandung narkoba jenis sabu cair yang dicampur ke dalam kopi atau cairan rokok elekronik. Sasaran utamanya adalah pemuda yang sering mengisap rokok elektronik vape.
Narkoba membuat generasi muda Muslim menjadi lemah dan rusak. Jangankan memikirkan persoalan umat yang demikian rumit, memikirkan diri sendiri saja penyalahguna narkoba tidak mampu. Meraka sibuk dengan dunia gelap, dengan gelap mata memuaskan hawa nafsunya pada barang haram tersebut.
Mirisnya, ada pengguna narkoba tersandung kasus yang sama hingga beberapa kali. Banyak dari mereka bersembunyi di balik ide kebebasan yang kebablasan. Ada pula yang menjadikan mental health sebagai alasan mereka memakai barang haram.
Padahal, Allah SWT berfirman, “Wahai manusia makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah setan sesungguhnya setan musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Terdapat pula hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasullulah SAW melarang segala yang memabukkan dan mufatir (yang membuat lemah).” (HR Abu daud 3686 dan Ahmad 6.309]
Dengan demikian, sangat jelas bahwa narkoba hukumnya haram. Sebab, narkoba adalah zat yang memabukkan dan melemahkan. Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.
Hanya saja, di kehidupan sekuler liberal, halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur tiap aktivitas dalam kehidupan. Semua hal sering kali dianggap boleh, asalkan tidak merugikan orang lain secara langsung. Yang penting menyenangkan meskipun harus menghalalkan segala cara.
Penyelesaian masalah narkoba oleh penguasa saat ini tidaklah menyentuh akar persoalan. Narkoba masih marak beredar di masyarakat. Negara juga tidak menjatuhkan sanksi hukum yang memberi efek jera bagi pelaku.
Dalam sistem Islam, hukum syara’ adalah tolak ukur perbuatan. Dalam sistem Islam, aparat akan mencegah masuknya peredaran narkoba lewat jalur darat, laut, dan udara.
Negara akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Akan ada sanksi takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qodi (hakim), misalnya dipenjara, dicambuk, dsb. Bisa juga sampai dihukum mati. Inilah gambaran solusi efektif yang bisa memberantas narkoba hingga tuntas.
Tuti Kurniawati