Oleh: Ratna A.R. (Pendidik, Muslimah Peduli Umat)
Linimasanews.com—Anak Taman Kanak-kanak (TK) di Mojokerto diduga telah menjadi korban perkosaan tiga anak Sekolah Dasar (SD). Korban mendapat perlakuan tak senonoh secara bergiliran. Kuasa hukum korban, Krisdiyansari menceritakan, peristiwa terjadi pada 7 Januari 2023. Terduga pelaku merupakan tetangga korban dan teman sepermainan.
Kasus kejahatan seksual anak ternyata sudah sering terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mancatat, sebanyak 4.683 aduan masuk sepanjang 2022. Nyaris dari lima ribu pengaduan itu paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.
KPAI juga memotret data pelanggaran perlindungan anak yang tersebar se-Indonesia. Pelanggaran hak anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur 345 kasus, Banten 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus, Sumatera Utara 197 kasus, Sumatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 kasus, dan Bali 49 kasus (Republika.co.id, 22/01/2023).
Sungguh miris menyimak fakta ini. Anak sudah berani menjadi pelaku kriminal tanpa kesulitan. Anak adalah generasi penerus bangsa. Sayangnya, menjadi pelaku dan korban perusak bangsa.
Anak Pelaku Kejahatan Seksual Meningkat
Miris, kasus kejahatan seksual meningkat, apalagi pelakunya anak-anak. Tidak sewajarnya ini terjadi pada suatu bangsa. Akan tetapi, inilah kenyataannya. Anak SD menjadi pelaku pemerkosaan siswi TK adalah bukti negara belum maksimal dalam mengurus rakyatnya dalam berbagai aspek, khususnya sistem pendidikan, ekonomi, dan pengaturan media.
Negara menjadikan sekularisme (pemisahan aturan agama dengan kehidupan bangsa) sebagai asas. Hal ini membuat rakyat, termasuk anak-anak abai akan syariat agama (Islam) yang menjaga bangsa dari berbagai kerusakan. Anak yang seharusnya berkembang untuk meningkatkan minat dan bakatnya, justru menjadi pelaku kriminal, khususnya kasus kejahatan seksual.
Islam Solusi Tuntaskan Kejahatan Seksual
Allah Sang Pencipta semesta dan kehidupan telah memberikan aturan hidup yang sempurna. Aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan hati. Allah Maha Mengetahui segalanya, termasuk aturan yang baik. Allah ciptakan manusia dengan seperangkat naluri yang melekat.
Naluri seksual diberikan Sang Pencipta kepada laki-laki dan perempuan untuk saling mengasihi dan menyayangi. Allah SWT yang Maha Tahu juga menurunkan seperangkat aturan untuk mengatur pemuasan naluri seksual agar berjalan sebagaimana mestinya. Agar tidak liar dan binal, Islam mengatur sedemikian rupa cara preventif dan komprehensif, sehingga mencegah kekerasan seksual terjadi.
Solusi preventifnya, Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, baik di ranah kehidupan umum maupun khusus. Dalam Islam, ada pengaturan pemisahan antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal kesehatan, muamalah, dan haji. Ini dapat melindungi keduanya dari interaksi yang berlebihan. Kewajiban menutup aurat yang disyariatkan Islam akan membentengi mata dari dorongan berbuat maksiat.
Selain itu, Islam mengatur pembagian hak dan kewajiban suami istri dengan peran strategis sesuai porsinya. Dengan kehidupan saling melengkapi, berbagi, bekerja sama dan mencurahkan, tercipta keluarga sakinah mawaddah warrahmah.
Ditambah lagi, Islam mensyariatkan kontrol masyarakat yang kuat untuk bersama-sama amar ma’ruf nahi munkar dalam rangka meraih ridha Allah dan merasa khawatir akan murka Allah SWT.
Semua ini akan menjadi lebih kuat lagi jika didukung oleh keberadaan negara yang kokoh dengan seperangkat aturan. Pencegahan kejahatan seksual dilakukan dengan memberikan pendidikan yang baik, penguatan iman dan ilmu. Aturan pergaulan pun dijaga sesuai aturan Islam.
Peran negara dalam meregulasi sistem penerangan dan media juga sangat penting. Negara harus mengawasi sistem media dan penerangan ini agar tidak ada konten porno, sumber pemicu rangsangan seksual beredar bebas. Kalaupun ada yang melanggar, akan ditindak tegas, yaitu mencabut izin penayangannya.
Selain itu, negara Islam mempunyai sanki yang tegas terhadap semua perbuatan maksiat. Contohnya, rajam bagi para pezina yang telah menikah, hukuman cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah, bahkan pengasingan.
Negara yang menerapkan syariat inilah negara yang selamat dan menyelamatkan umat dari kerusakan. Negara Islam akan bekerja optimal. Maka, tidak mustahil kejahatan seksual dan kekerasan seksual bisa ditangani secara total.