Penghapusan “Pasal Karet”

0
170

Suara Pembaca

Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah pun menilai keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi (28/11).

Tak dimungkiri, adanya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE memang memicu konflik di tengah masyarakat. Ketika terdapat salah satu pihak merasa namanya tercemar, maka akan melaporkan pihak lain sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Biasanya pihak terlapor pun juga tak merasa mencemarkan nama baik pihak lain dengan dalih beragam, misalnya atas nama kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, menyampaikan aspirasi dan sebagainya sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Masyarakat pun pastinya merasa was-was ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi atau koreksi terhadap sosok tertentu yang dianggap layak dikritisi. Padahal, bisa jadi yang dikritisi tersebut memang benar-benar perlu dan sebagai wujud kepedulian terhadap sosok tersebut. Sayangnya, adanya UU ITE bisa menyeret si pengkritik tersebut jika ada pihak yang melaporkan. Sehingga, UU ITE layaknya pasal karet yang begitu mudah disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang merasa kedudukannya di tengah masyarakat menjadi tidak aman.

Menyoal pemerintah yang mengumumkan penghapusan “pasal karet” pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang layak diapresiasi. Semoga dengan dihapusnya pasal tersebut mampu mengurangi kegaduhan di masyarakat akibat adanya pihak-pihak yang saling lapor terkait pencemaran nama baik dan sebagainya.

Menyampaikan pendapat, aspirasi, atau koreksi dari individu kepada penguasa atau tokoh penting yang berpengaruh di masyarakat sebenarnya memang tak perlu diatur dengan undang-undang yang berpotensi disalahgunakan untuk menggebuk salah satu pihak yang tidak sejalan. Padahal dalam ajaran Islam, mengoreksi kebijakan penguasa atau menyampaikan pendapat terkait kebijakan penguasa yang dzalim termasuk wujud kepedulian rakyat terhadap penguasa dan negara. Bahkan ,dinilai sebagai jihad yang paling utama, yakni menyampaikan muhasabah kepada penguasa.

Nanik Farida Priatmaja

Artikulli paraprakRemajaku Sayang, Remajaku Malang
Artikulli tjetërDi Balik Agenda G20
Visi : Menjadi media yang berperan utama dalam membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhan mengembalikan kehidupan Islam. Semua isi berupa teks, gambar, dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi. Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi Linimasanews.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan. Linimasanews.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Opini, Suara Pembaca, Ipteng, Reportase dan lainnya. Namun demikian, Linimasanews.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras. Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Linimasanews.com. Semua hasil karya yang dimuat di Linimasa news.com baik berupa teks, gambar serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta Linimasanews.com Misi : * Menampilkan dan menyalurkan informasi terbaru, aktual dan faktual yang bersifat edukatif, Inspiratif, inovatif dan memotivasi. * Mewadahi bakat dan/atau minat sahabat lini masa untuk turut berkontribusi membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhannya mengembalikan kehidupan Islam melalui literasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini