Suara Pembaca
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, yang diikuti juga oleh daerah-daerah lain di Tanah Air dan sudah berlaku sejak 3 Juli lalu meninggalkan banyak problem di tengah masyarakat. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, M. Rifki Fadilah menilai, jika kebijakan pengetatan PPKM Darurat ini diperpanjang maka perlu ada bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada warga. Seperti bantuan sosial tunai (bansos) yang telah terhenti sejak April lalu. Menurutnya, ini patut diperhatikan pemerintah, sebab dengan menerapkan kebijakan PPKM darurat yang ketat, tentu ini akan sangat berdampak lagi kepada kelompok masyarakat kelas menengah dan bawah (15/7).
Ya, seperti banyak fakta di lapangan, sejak dimulai PPKM Darurat, terlihat masyarakat kelompok menengah bawah yang tidak patuh kepada aturan. Sebagaimana dalam peraturan bahwa selama PPKM Darurat, jam operasional pedagang dibatasi. Kebijakan ini malah menimbulkan masalah baru. Banyak terjadi kasus pelanggaran, warga abai pada aturan tersebut. Sebab, bagi mereka, mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itu jauh lebih urgen ketimbang takut akan tertular covid-19 dan sanksi pelanggaran prokes.
Maka, di sinilah perlu peran pemerintah untuk segera hadir. Pemerintah dapat sesegera mungkin untuk kembali menyalurkan bantuan tunai pada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat. Seyogianya pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan memberi bantuan sosial, baik tunai maupun dalam bentuk barang makanan, termasuk bantuan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mungkin terkena dampak PPKM Darurat ini kembali.
Selain itu, pemerintah perlu kiranya menata ulang dan mengelola bantuan sosial tersebut dengan sebaik mungkin, mulai dari pusat hingga daerah. Rakyat berharap bansos tersebut dapat disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul berhak mendapatkannya. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah agar tak terulang kembali dana bantuan sosial yang diselewengkan, bahkan dikorupsi oleh kementerian dan berbagai pihak di lapangan.
Sudah seharusnya segala urusan rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan mereka saat PPKM Darurat menjadi tanggung jawab negara. Jangan sampai kebijakan jadi tak pro pada rakyat. Sebab, untuk menyelesaikan pandemi, tak cukup hanya aturan ketat yang tak dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat. Ya, negara adalah penjaga dan pelindung. Seperti itulah mestinya. Hal ini pun sejalan dengan sistem kepemimpinan Islam. Menjaga amanah, mencintai dan dicintai rakyat, mengurus rakyat adalah prioritasnya.
Khadijah Nelly, M.Pd.
Akademisi
Sidikalang, Dairi Sumut