Si Eling Keliling, Akankah HIV Berpaling?

0
211

Oleh: Nurpah Achmad (Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Linimasanews.com—Telah diketahui, HIV/AIDS merupakan penyakit menular yang tergolong berbahaya yang belum ditemukan obatnya. Sampai saat ini pun belum dapat dihentikan penularannya.

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung telah melakukan program yang dapat mengedukasi masyarakat, khususnya golongan pelajar tentang bahaya HIV/AIDS melalui program Si Eling (Promosi dan Edukasi Kesehatan Keliling). Program tersebut akan berlangsung di 12 titik. Menurut Sub Koordinator Promosi dan Pemberdayaan Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty, kegiatan ini dilakukan agar dapat menyosialisasikan kepada para pelajar Kota Bandung agar dapat memproteksi diri dari penyebaran HIV/AIDS (republika.co.id, 11/09/2022).

Berdasarkan dari data KPA (Komisi Penanggulangan AIDS), sebanyak 5.943 orang warga domisili Kota Bandung mengidap HIV/AIDS. Kalangan mahasiswa menyumbang kasus terbanyak sebesar 6,97 persen atau 414 orang. Selain mahasiswa, HIV/AIDS juga menjangkiti kalangan ibu rumah tangga. Sementara, Pemkot Bandung mencatat ada sebanyak 5.000 kasus HIV/AIDS. Itu pun berdasarkan data pasien yang selama ini berobat (realitapublik.com, 26/08/2022).

Apa itu HIV/AIDS?

HIV (Human immunodeficiency virus) adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4 jenis sel darah putih atau limfosit. Sel CD4 merupakan bagian penting dari sistem kekebalan tubuh. Makin banyak sel CD4 yang hancur, daya tahan tubuh makin melemah sehingga rentan diserang berbagai penyakit.

HIV yang tidak segera tertangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS (acquired immunodeficiency syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari infeksi HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.

Sejarah Ditemukannya HIV/AIDS

Virus HIV pertama kali ditemukan di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo pada tahun 1920. Ketika simian immunodeficiency viruses (SIV) dari simpanse dan Gorillaz ke manusia. Pada tahun 1981 dengan ditemukannya infeksi paru yang jarang menyerang seseorang disebut dengan pneumocystis carinii pneumonia (PCP) yang menyerang lima pemuda homoseksual dan sebelumnya mereka tidak memiliki riwayat penyakit di Los Angeles.

Pada akhir tahun 1981 infeksi semakin meluas, yaitu 270 kasus pasien dengan kerusakan kekebalan tubuh berat pada pria homoseksual dan 121 meninggal. Serta tahun pertama kasus PCP pada orang yang menggunakan narkoba suntik.

Mengingat laju penularan yang begitu pesat, para ahli pada awal tahun 1982 menamai penyakit itu dengan homoseksual-related immunodeficiency (GRID). Namun, pada bulan September, CDC menamakannya penyakit Acquired Infestation Syndrome (AIDS) karena percaya bahwa penyebaran penyakit tidak melalui perilaku seksual sesama jenis saja.

Pada awal tahun 1983 ditemukan bahwa virus tersebut ditularkan dari pria ke wanita melalui hubungan seksual heteroseksual. Di tahun yang sama, ibu dengan HIV/AIDS diketahui dapat menginfeksi bayi mereka yang belum lahir. Pada tahun 1984, penyakit ini diiklankan sebagai penyakit yang sangat menular karena penggunaan jarum suntik bersama (komplids.fkm.unej.ac.id, 30/06/2022).

Melihat sejarah penyakit HIV/AIDS ini pertama kali ditemukan, dapat kita simpulkan bahwa dari puluhan tahun yang lalu hingga saat ini penularannya mengalami peningkatan yang begitu pesat dan belum ada penanganan yang serius oleh negara hingga saat ini. Sebab, obatnya pun belum bisa ditemukan.

Belum ditemukannya obat untuk menyembuhkan virus ini membuat para penderita hanya bergantung pada obat-obat atau vitamin untuk meningkatkan imun (daya tahan tubuh), yaitu antiretroviral (ARV). Tujuannya, agar tidak menyerang sel darah putih yang menyebabkan penderita mengidap Acquired Immuno Deficiancy Syndrome (AIDS). Maka, si penderita harus mengonsumsi obat dalam jangka waktu yang panjang, bahkan sampai seumur hidup mereka.

Melihat data dan fakta lapangan, nyatanya faktor penyebab HIV/AIDS yang paling mendominasi adalah perilaku seks bebas dan penggunaan narkotika dengan jarum suntik. Disadari atau tidak, diakui atau tidak, penyakit ini berawal dari perilaku seksual yang menyimpang, adanya seks bebas yang berganti-ganti pasangan, homoseksual, lesbian, dan juga pengguna narkoba dengan menggunakan jarum suntik.

Dengan kata lain, penyakit ini muncul karena adanya perilaku zina (free seks) yang merajalela. Perilaku seks bebas merupakan akibat gaya hidup kapitalisme sekuler. Aturan hidup yang sekuler ini memisahkan aturan agama dari kehidupan.

Dalam sistem kapitalisme, seseorang bebas melakukan apa pun yang inginkan selagi dirasa tidak mengganggu ketenangan orang lain. Setiap orang bebas melakukan apa pun untuk mendapatkan keuntungan materi walau dilakukan dengan cara melanggar syariat Islam.

Dalam sistem ini, negara pun tidak memberikan sanksi tegas terhadap perilaku menyimpang yang terbukti jelas adalah dalang dari penularan HIV/AIDS. Tidak ada efek jera yang diberikan, sehingga para pelaku masih melakukan perbuatannya meskipun telah menjalankan hukuman.

Perilaku seksual menyimpang tersebut adalah hasil dari sistem yang cacat. Sistem gagal ini adalah sistem yang merusak tatanan hidup manusia sebab bersumber dari manusia yang terbatas. Sistem sekuler ini menjauhkan manusia dari aturan Allah SWT, yakni hukum dari Al-Qur’an dan As-sunnah yang jelas kebenarannya dan jelas menjaga umat manusia.

Sistem sekuler liberal ini tidak mampu menyelesaikan problematika hidup manusia. Dapat dikatakan, sistem sekuler liberal inilah akar permasalah munculnya penyakit ini. Di samping itu, banyak pula masalah lain yang ditimbulkan oleh sistem buatan Barat ini.

Cara Islam Menangani HIV/AIDS

Hanya sistem Islam yang memiliki solusi menghentikan laju penularan HIV/AIDS. Tentu dengan menerapkan sistem Islam yang aturan-aturannya bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah. Negara dengan sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiyah mampu melindungi rakyatnya dari berbagai macam penyakit yang dapat mengancam nyawa manusia.

Caranya, Pertama, memberikan bimbingan atau pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif kepada masyarakat, khususnya bagi pemuda penerus perjuangan agar memperkuat akidah.

Setiap individu Muslim dipahamkan tentang cara yang benar dalam interaksi sosial. Seperti, larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri, larangan khalwat, larangan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), serta menutup aurat.

Kedua, negara wajib memberantas segala sesuatu yang berisiko menyebabkan HIV/AID, seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, serta wajib melarang situs pornografi dan pornoaksi, tempat hiburan malam, penjualan khamr dan lokasi maksiat lainnya dengan cara menutup semua akses yang dianggap dapat menimbulkan perilaku menyimpang lainnya.

Ketiga, negara melakukan karantina kepada pasien yang tertular HIV/AIDS dan memisahkannya dari masyarakat yang belum terkenal virus untuk memastikan tidak terbukanya peluang penularan. Negara juga harus melakukan pendataan yang konkret kepada masyarakat agar pemerintah dapat mengetahui seberapa besar penularan yang terjadi di masyarakat, dengan cara memeriksa darah yang dicurigai terinfeksi virus.

Karantina yang dilakukan tidak bermaksud untuk mendiskriminasi masyarakat, namun bertujuan menghentikan laju penularan. Dalam proses karantina, pemerintah wajib menjamin hak-hak hidup pasien. Negara wajib memberikan fasilitas kesehatan secara gratis dan memberikan santunan selama di karantina.

Negara pun memberikan fasilitas pendidikan, peribadatan serta keterampilan. Di sisi lain, negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk menemukan obat HIV/AIDS. Dengan demikian, diharapkan penderita bisa disembuhkan.

Ketiga mekanisme tersebut mampu menyelesaikan permasalahan HIV/AIDS hingga ke akar-akarnya. Oleh karena itu, penerapan sistem Islam menjadikan individu mulia di mata Allah Swt. Lebih dari itu, dengan menerapkan sistem Islam secara sempurna, manusia hidup dalam keberkahan.

Jika edukasi telah dilakukan dan amar makruf nahi mungkar pun telah berjalan di tengah-tengah masyarakat, namun masih ada yang melanggar, maka akan disanksi dengan tegas. Dalam Islam, pelaku zina bagi yang belum menikah akan dikenai sanksi cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sementara, bagi yang telah menikah akan dirajam hingga mati.

Bagi pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman had dan/atau ta’zir. Semua ini dilakukan agar menimbulkan efek jera dan sebagai penggugur dosa bagi pelaku. Tidak hanya itu, sanksi ini akan menimbulkan ketakutan kepada masyarakat lainnya dan menghindarkan diri dari perilaku menyimpang ini.

Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs ra berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ”Barangsiapa yang kalian dapati sedangkan melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a)

Artikulli paraprakGenerasi Z dan Life Style-nya, Kebanggaan atau Bencana?
Artikulli tjetërHidden Hunger, Permasalahan Gizi Buruk di Era Kapitalisme
Visi : Menjadi media yang berperan utama dalam membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhan mengembalikan kehidupan Islam. Semua isi berupa teks, gambar, dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi. Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi Linimasanews.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan. Linimasanews.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Opini, Suara Pembaca, Ipteng, Reportase dan lainnya. Namun demikian, Linimasanews.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras. Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Linimasanews.com. Semua hasil karya yang dimuat di Linimasa news.com baik berupa teks, gambar serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta Linimasanews.com Misi : * Menampilkan dan menyalurkan informasi terbaru, aktual dan faktual yang bersifat edukatif, Inspiratif, inovatif dan memotivasi. * Mewadahi bakat dan/atau minat sahabat lini masa untuk turut berkontribusi membangun kesadaran umat tentang fakta kebutuhannya mengembalikan kehidupan Islam melalui literasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini