Oleh: Humaiyrah
(Aktivis Remaja & Mahasiswi)
Linimasanews.com—Narkoba dan perjudian, dua di antara sekian banyak persoalan yang belum teratasi dengan tuntas sampai saat ini. Bahkan menurut BNN, pengguna narkoba meningkat selama pandemi covid-19. Pengguna narkoba semakin menyebar mulai dari rakyat biasa, para selebriti, pejabat, sampai kalangan Polri. Narkoba kini menyerang di segala kalangan, usia dan pekerjaan apa pun, terutama generasi muda. Banyak pemberitaan yang melaporkan mengenai remaja dan narkoba yang semakin marak digandrungi dan tentu saja berdampak negatif bagi penggunanya. Pengguna yang kecanduan mengonsumsi narkoba, akibatnya dapat merusak sistem saraf dan organ tubuh.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja ini, salah satunya disebabkan lingkungan pertemanan dan kurangnya informasi agama tentang narkoba atau segala jenis hal yang memabukkan itu hukumnya haram untuk dikonsumsi. Tak hanya narkoba, perjudian juga semakin berkembang pesat. Jika dulu judi hanya dilakukan dengan tatap muka, sekarang ada tren baru yaitu “Judi Online.” Dampak dari perjudian kalau di lagu “Judi” karya Rhoma Irama ialah “ Judi … Meracuni Kehidupan. Judi …. Meracuni Keimanan.”
Itu benar adanya saat kita melakukan judi, itu sama dengan merusak pikiran, jiwa, dan hidup. Bahkan, seseorang yang berbuat judi itu akan menjadi orang yang malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT. Kemudian imannya rusak.
Ironisnya, perkara narkoba dan judi yang semakin hari mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan peran penegak hukum belum cukup memadai dalam menanggulangi perkara ini, bahkan ada oknum yang terlibat dalam lingkaran narkoba. Liputan 6 melansir berita, “Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.”
Apakah ini yang disebut dalam peribahasa “menjilat ludah sendiri?” Sepertinya benar. Bagaimana bisa seorang penegak hukum malah melanggar hukum? Dari pemberitaan ini, solusi untuk memberantas narkoba dan judi dalam sistem saat ini tampaknya sangatlah jauh dari harapan.
Islam memiliki pandangan yang jelas terkait judi dan narkoba. Dari aspek hukum, judi dan narkoba hukumnya haram. Allah SWT. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Adapun narkoba, ada perbedaan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan karena mengiaskannya dengan keharaman khamar. Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah. Beliau mengatakan, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Jadi, dengan kejelasan haramnya judi dan narkoba, negara harusnya tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apa pun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat. Negara wajib menindak tegas para pelaku, mulai dari penjual, pengedar, pemakai, hingga pabrik-pabrik yang memproduksinya. Sanksi bagi pelaku judi dan narkoba berupa takzir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Hukuman bagi pelaku baru tentu berbeda dengan pelaku kriminal yang lama. Sanksi takzir bisa berupa penjara, cambuk, hingga hukuman mati.
Selain itu, negara juga akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada saling suap aparat dengan pelaku, aparat yang menjual barang sitaan, ataupun mafia judi dan narkoba seperti saat ini.
Selama negara masih memakai sistem selain Islam, judi dan narkoba akan sulit tertumpas. Bagi kapitalis, judi dan narkoba adalah sesuatu yang menguntungkan. Jadi, jika ingin memberantas sampai akarnya, hanya sistem Islam kuncinya.
Wallahua’lam bish showab.