Suara Pembaca
Interaksi laki-laki dan perempuan di kehidupan umum sangat menyesakkan dada. Pasalnya, pergaulan yang terjadi sangatlah bebas. Hubungan laki-laki dan perempuan tanpa batas agama yang jelas. Kehidupan layaknya suami istri biasa dijalani, tak terkecuali oleh generasi.
Perzinaan di negeri ini begitu subur bak jamur yang diguyur hujan. Mulai kota hingga pelosok, zina bertengger di dalamnya. Lokalisasi ataupun warung remang-remang masih bertebaran tak terkendali. Meski banyak razia terhadap warung-warung, kenyataannya zina transaksional masih ada, bahkan di wilayah yang jauh dari kota metropolitan.
Pada 31 Juli 2022 lalu, tiga warung remang-remang berkedok warung kopi di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo digerebek (4/8). Sayangnya, muara penggerebekan itu hanya pada pembinaan pekerja seks komersial dan diberi sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Meski alasan ekonomi, bagaimanapun zina adalah suatu perbuatan asusila. Bahkan, zina adalah perbuatan haram yang masuk dalam dosa besar. Sanksinya pun tak tanggung-tanggung, yakni rajam untuk pezina yang sudah menikah dan jilid bagi pezina yang belum menikah.
Tindakan pidana ringan tentu saja berpeluang kecil untuk membuat orang jera. Apalagi impitan ekonomi terus mengintai rakyat tanpa ada jaminan kesejahteraan dari negara. Motif ekonomi sering muncul pada PSK. Ditambah, pergaulan yang terus menggugah reaksi seksual terus digelar dan dipertontonkan dalam banyak tayangan. Sekularisme yang diterapkan dalam kehidupan bernegara semakin memperparah pergaulan yang ada.
Zina transaksional bertebaran lantaran ide pemisahan agama dari kehidupan. Dianggapnya, urusan pemenuhan kebutuhan sehari-hari bukan urusan agama. Maka, mencari maisyah (penghidupan) dengan cara apa pun dianggap sah saja, sekalipun zina. Meski tarif murah, zina tetap dilakoni demi pundi-pundi ekonomi. Sungguh miris sekali.
Seharusnya, negara sebagai pemelihara urusan rakyat bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, negara seharusnya mencampakkan sistem sekularisme yang menjadi akar masalah dari zina transaksional dan permasalahan lainnya.
Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)