Tajuk Berita–Memilukan dan memalukan, kasus pemakaian barang haram narkoba di lingkungan aparat keamanan kembali terulang. Kasus terbaru, diberitakan delapan orang ditangkap polisi saat melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Surabaya. Dari 8 orang yang ditangkap itu, 5 orang di antaranya adalah 3 polisi berpangkat perwira dan 2 bintara. Penangkapan terhadap 8 orang tersangka ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir. Ia menyatakan, memang benar ada penindakan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri bersama dengan Bidpropam Polda Jatim terhadap 5 orang anggota Polrestabes Surabaya yang kedapatan pesta sabu dengan 3 orang sipil (1/5).
Sebelumnya kasus pesta narkoba juga terjadi, yang dilakukan oleh Kompol Yuni Purwanti yang diduga mengonsumsi narkoba. Kapolsek itu diduga juga mengonsumsi narkoba bersama dengan belasan anggotanya. Menanggapi kejadian ini Komisi III DPR menganggap kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek, anggota Polrestabes, dan oknum perwira polisi ini merupakan persoalan yang serius. Polri didesak tidak hanya memecat, tetapi memidanakan para aparat pengguna narkoba tersebut. Hal itu diungkapkan Anggota
Komisi III Arsul Sani. Menurut Arsul kasus narkoba merupakan tindak pidana serius, menjadi wajar apabila aparat yang terlibat juga dipidanakan.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Sahroni menilai sanksi pemidanaan dan pemecatan perlu dilakukan apabila anggota kepolisian menggunakan narkoba. Karena tindak tanduk oknum aparat ini dianggap mencoreng Polri. Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah, ini oknum yang merusak institusi Polri. Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri. Salah satunya menelusuri asal-usul narkoba jenis sabu yang digunakan oleh oknum anggota kepolisian tersebut. Bambang menyebut kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota bukan kali pertama terjadi. Dia pun menilai ada yang salah dalam sistem pengawasan di internal Polri.
Ya, kejadian yang sangat miris dan begitu disayangkan, sebab negeri ini sedang berupaya dalam pemberantasan narkoba, namun malah para penegak hukumnya sendiri yang mengkonsumsi narkoba. Maka, atas kasus ini memang seharusnya ditindak serius oleh aparat penegak hukum, meminta agar setiap kasus tindak pidana apalagi kejahatan serius seperti kejahatan narkoba yang melibatkan penegak hukum yang berkewajiban memberantasnya, maka bukan sekadar dipecat saja, tetapi harus diproses hukum secara pidana. Kasus hukum yang luar biasa dan dilakukan oleh mereka yang semestinya memberikan contoh serta keteladanan bagi warga masyarakat.
Seyogianya sebagai petinggi dijajaran penegak hukum dan para oknum kepolisian yang terlibat narkoba sudah seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang hukuman bagi warga sipil. Mengingat posisinya sebagai aparat yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, bukan malah ikut menggunakan. Kemudian yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman dengan pemberatan. Artinya hukumannya lebih berat dari pada ketika pelakunya adalah orang sipil biasa. Perlu ada evalusasi bagi pemerintah untuk membersihkan institusi kepolisian dari segala tindak-tanduk kriminal dan kejahatan oleh oknum yang ada di dalamnya, ke depan agar lebih memperhatikan seluruh kinerja aparat dari atas hingga level bahwa keanggotaan. Harus ada edukasi terus menerus di kalangan aparat serta peningkatan iman dan takwa para anggota kepolisian. Di samping itu, juga hukuman tegas dan membuat jera bagi para anggota yang melakukan tindak kriminal juga harus diberlakukan. Semoga kejadian ini tidak lagi terjadi dan negeri terbebas dari jerat barang haram narkoba.
Dari sini patut jadi pelajaran bagi negeri ini, bahwa narkoba adalah salah satu kasus yang mesti segera ditangani. Sebab kasusnya tidak lagi terjadi pada masyarakat, namun sudah merambah ke penegak hukum itu sendiri. Kalau memang hukum dan aturan negara sudah tak mampu lagi mengatasi, maka perlu mengambil sebuah paradigma sistem aturan lain sebagai solusi. Itu tak lain adalah sistem Islam yang pasti akan mampu membentuk individu takwa, kesholehan masyarakat dan hukum aturan negara berkeadilan, tegas, serta amanah.
Khadijah Nelly, M.Pd.